Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi :

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Soppeng melalui formulir permohonan informasi Daring yang tersedia pada website Bawaslu Kabupaten Soppeng atau melalui email, via whatsapp, atau datang langsung ke tempat pelayanan PPID Bawaslu Kabupaten Soppeng.
  2. Pemohon mengisi Formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas dari/badan hukum
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan di lengkapi
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
  5. Pemohon informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas