Tata cara pengajuan keberatan:
- Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui formulir pengajuan keberatan pada website PPID Bawaslu Kabupaten Soppeng atau melalui email atau via whatsapp atau datang langsung ke tempat layanan PPID
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas infromasi
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

