Tata cara Pengajuan Sengkata Informasi Publik :
- Paling lambat 30 hari kerja diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan informasi publik
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui formulir keberatan di dalam website PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat, Fax,Telepon, atau datang ke tempat layanan PPID
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
- Apabila Pemohon puas terhadap tanggapan atasan PPID selesai, apabila pemohon tidak puas, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengekata ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan
- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik

