Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Tata cara Pengajuan Sengkata Informasi Publik :

  1. Paling lambat 30 hari kerja diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan informasi publik
  2. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui formulir keberatan di dalam website PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat, Fax,Telepon, atau datang ke tempat layanan PPID
  3. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  4. Apabila Pemohon puas terhadap tanggapan atasan PPID selesai, apabila pemohon tidak puas, dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengekata ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan
  5. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik